BPDPKS Turunkan Target Pungutan Ekspor Sawit Jadi Rp 24 Triliun di 2024

Restu Fadilah Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 18:04 WIB
BPDPKS Turunkan Target Pungutan Ekspor Sawit Jadi Rp 24 Triliun di 2024
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat ditemui awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). (Dok: Suarra.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menurunkan target penerimaan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya menjadi Rp 24 triliun dari Rp 27 triliun di tahun 2024. Hal ini menyusul terbitnya kebijakan pemangkasan besaran pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.

"Kalau kami dari BPDP, target pungutan ekspor yang kami tetapkan itu kurang lebih sekitar Rp27 triliun, tapi sekarang sudah kami revisi menjadi sekitar Rp24 triliun," tutur Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat ditemui awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024).

Norman mengatakan, hingga saat ini, pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya telah mencapai Rp22 triliun. Untuk mengejar target Rp24 triliun hingga akhir tahun, BPDPKS melakukan berbagai macam strategi.

"Tentu kami melakukan percepatan, terkait dengan pungutan ekspornya. Teman-teman di Bea Cukai juga kita gandeng untuk mengawal target pungutan ekspor," tutur Norman.

Baca Juga: Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini

Lebih jauh Norman menjelaskan, pemerintah melakukan pemetaan terhadap eksportir-eksportir yang berpotensi menyumbang pungutan.

"Selain itu juga kita melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pungutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi," ucap Norman.

Sebagai informasi, pemangkasan besaran pungutan ekspor produk sawit diatur dalam PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024).

Dalam PMK tersebut disebutkan, tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Sebelumnya, pungutan antara US$55 dan US$240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan.

Dalam peraturan baru tersebut juga diterangkan bahwa produk minyak kelapa sawit yang lebih murni juga dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.

Baca Juga: Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA

Penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI