Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 11:17 WIB
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
Ilustrasi UMKM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana enghapusan utang atau pemutihan utang dari pemerintah jadi kabar baik bagi banyak pihak, terutama kreditur dari kalangan UMKM. Meski demikian, tidak semua UMKM bisa mengajukan diri ikut dalam program penghapusan utang dari pemerintah pada 2025 nanti.

Sebagaimana tertuang dalam PP omor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), didalamnya memuat aturan pemutihan kredit macet kepada UMKM yang bergerak di sector pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Penting untuk diketahui cara kerjanya agar Anda tidak salah paham. Ada kategori-kategori UMKM tertentu yang tidak bisa mengajukan diri ikut serta dalam program penghapusan utang dari pemerintah ini.

Berdasarkan Pasal 1 PP47/2024, Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dapat dilakukan apabila UMKM sudah terdaftar dalam penghapusbukuan.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara

Penghapusbukuan berdasarkan Pasal 1 PP 47/2024 adalah Tindakan administratif Bank maupun Lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghapus hak tagih nasabah.

Tindakan penghapusan tagihan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau Lembaga keuangan non-Bank tagihan kepada nasabah seelah penghapusbukuan.

Kategori UMKM Masuk Program Penghapusan Utang dari Pemerintah

Penghapusan kredit macet dari pemerintah ini terbatas hanya kepada 600 ribu keluarga petani, nelayan, dan UMKM. Adapun jenis-jenis UMKM yang bisa masuk program penghapusan dari pemerintah ini dalah pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan terkena bencana alam.

Selain itu, UMKM yang bisa masuk program penghapusan utang dari pemerintah ini dalah UMKM yang masuk ke dalam kategori tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun Waktu sepuluh tahun. Selain yang disebutkan di atas masuk kategori kategori-kategori UMKM yang tidak bisa ajukan program penghapusan utang dari Pemerintah.

Baca Juga: Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI

Mekanisme pemutihan utang ini tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bank. Jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam kategori di atas mencapai ratusan ribu.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI