Suara.com - Ekonom dan mantan Tenaga Ahli Ketua BPK RI, Abdul Rahman Farisi, mendukung kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut dia, langkah ini memiliki potensi dalam pemulihan sektor UMKM yang selama ini terbebani utang, serta membuka peluang bagi mereka untuk bangkit dan mengembangkan usaha.
Abdul Rahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini bisa berfungsi sebagai "prime mover" yang memberikan dorongan awal bagi UMKM yang mengalami kesulitan untuk kembali beroperasi dan memperkuat usaha mereka.
Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan penghapusan utang harus dilaksanakan secara cermat dengan pengawasan yang ketat agar dampaknya terasa dalam jangka panjang.
Baca Juga: Kampung Wirsausaha, Wadah Komunitas UMKM Agar Lebih Berdaya
Ia mengingatkan bahwa program pemutihan utang sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak terlalu sering.
Menurut dia, pemutihan utang perlu memiliki batasan tertentu untuk menghindari potensi moral hazard yang dapat mempengaruhi sikap pelaku UMKM dalam menggunakan pinjaman bank sebagai modal usaha.
Sebagai contoh, ia menyarankan agar kebijakan tersebut dilaksanakan sekali dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Selain itu, Abdul Rahman juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan menengah ke atas diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM sebagai bagian dari rantai bisnis mereka. Ia berpendapat bahwa kemitraan ini harus menjadi syarat dalam pemberian insentif kebijakan, seperti Tax Holiday atau kemudahan investasi lainnya.
Ia yakin bahwa dengan adanya kebijakan ini, UMKM dapat tumbuh seiring dengan usaha besar di Indonesia, menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025
"Dukungan terhadap UMKM harus menjadi bagian dari insentif kebijakan untuk usaha besar. Ini akan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan saling menguntungkan," ujar Abdul Rahman.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah sinergis untuk mendorong keberlanjutan UMKM, selama kebijakan penghapusan utang diterapkan dengan syarat yang jelas dan terbatas.
Dengan pendekatan yang tepat, ia percaya bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi sektor UMKM di Indonesia.