Suara.com - Pemerintah kembali membuka wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bentuk "kedermawanan" negara kepada para pengemplang pajak.
Wacana tax amnesty jilid III ini ditandai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan merugikan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Mereka menyarankan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara yang lebih adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.
"Pengampunan pajak yang terlalu sering bisa buat kepatuhan orang kaya dan korporasi kakap turun," kata Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat dihubungi Suara.com pada Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Toyota: PPN 12 Persen Berarti Harga Mobil Naik
Menurutnya kebijakan tax amnesty jilid III bisa menjadi keputusan yang "blunder" jika pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak. "Tax amnesty merupakan kebijakan yang blunder buat naikkan penerimaan pajak. Rasio pajak kan sudah terbukti tidak naik paska tax amnesty jilid ke I dan II. Apa pengaruhnya tax amnesty? Jelas tidak ada," katanya.
Bhima menilai kebijakan ini justru akan memicu moral hazard dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
"Pasti pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali," ujar Bhima.
Alih-alih fokus pada upaya pencocokan data aset dari hasil tax amnesty sebelumnya dan mendorong kepatuhan pajak lanjut Bhima, pemerintah justru kembali menawarkan karpet merah bagi para penunggak pajak.
"Saya gagal paham dengan logika pajak pemerintah. Toh, pengusaha kan sudah menikmati tarif PPh badan yang terus menurun. Tahun depan tarif PPh badan dari 22% turun ke 20%," ucapnya.
Di sisi lain, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Hal ini berpotensi memicu penurunan konsumsi dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan tarif PPN akan menciptakan pelemahan daya beli kelas menengah kebawah, pelaku usaha juga terpukul dan bisa sebabkan PHK massal di ritel dan industri pengolahan," ungkapnya.