Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi terkait kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara.
"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," tegas Maman di Gedung saat rapat kerja di DPR RI, dikutip Rabu (20/11/2024).
Maman menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus tagih kredit UMKM diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi ratusan ribu pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan kesulitan membayar utang.
Baca Juga: Kampung Wirsausaha, Wadah Komunitas UMKM Agar Lebih Berdaya
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, para pelaku UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Maman.
Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Baca Juga: Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025