Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 13:25 WIB
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besaran Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mengalami kenaikan pada 2025, sehingga akan lebih tinggi dari UMK Yogyakarta tahun 2024. Kira-kira berapa prediksi kenaikan upah minimum Jogja 2025? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut.

Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 paling lambat pada Kamis, 21 November 2024 mendatang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat pada Sabtu, 30 November 2024.

Upah Minimum Jogja 2025

Kenaikan upah minimum sendiri dapat dilakukan berdasarkan beberap hal seperti skema perhitungan laju inflasi, perkembangan ekonomi, hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Jogja. Ditambah lagi adanya tuntutan dari kelompok buruh secara masif yang menginginkan terjadinya kenaikan UMP dan UMK di Provinsi D.I Yogyakarta. Sesui tuntutan itu, kenaikan UMK di Jogja dapat mencapai angka 10 persen.

Baca Juga: Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya

Adanya aspirasi dari buruh ini harus tetap dikonsolidasikan dengan beberapa pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi, Asosiasi Pengusaha, Dewan Pengupahan Daerah, hingga stakeholder di wilayah masing-masing.

Melansir dari laman resmi jogjaprov.go.id, UMP D.I Yogyakarta tahun 2024 sendiri telah ditetapkan dengan kenaikan 7,27 persen dari tahun 2023. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jogja pada tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

Penetapan UMP ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 384 Tahun 2023 dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Apabila tuntutan buruh diterima, maka upah minimum Jogja 2025 sebesar 10 persen dengan perhitungan upah minimum jadi Rp2.388.487.

Sementara itu, perhitungan untuk UMK di Provinsi D.I Yogyakarta apabila menggunakan formulasi kenaikan upah sesuai dengan tuntutan buruh, adalah sebagai berikut:

  1. UMK Yogyakarta 2024 Rp2.492.997,00 naik jadi Rp2.742.298
  2. UMK Kabupaten Sleman 2024 Rp2.315.976,39 naik jadi Rp2.547.574
  3. UMK Kabupaten Bantul 2024 Rp2.216.463,00 naik jadi Rp2.438.109
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95 naik jadi Rp2.428.509
  5. UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp2.188.041,00 naik jadi Rp2.406.845.

Prakiraan Besaran UMK Yogyakarta 2025

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Timur 2025? Cek Bocoran Terbaru dan Simulasi Hitungannya

Jika usulan buruh yang meminta UMK tahun 2025 di seluruh Indonesia naik hingga 10 persen, maka UMK Yogyakarta pada 2025 adalah sebagai berikut:

  1. UMK Kota Yogyakarta: Rp2.742.296
  2. UMK Kabupaten Sleman: Rp2.547.573
  3. UMK Kabupaten Bantul: Rp2.438.109
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp2.428.509
  5. UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp2.406.845

Itulah tadi besaran upah minimum Jogja 2025 sesuai dengan tuntutan para buruh Indonesia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI