Suara.com - Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen masih terus menuai banyak kritik, utamanya karena pemerintah lebih memilih memajaki kelas menengah ketimbang orang – orang kaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berargumen bahwa PPN Indonesia sebenarnya masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara anggota organisasi kerja sama pembangunan ekonomi atau OECD. Di Negara tersebut rata – rata PPN adalah 15 persen. Negara – negara di Eropa seperti Denmark bahkan menerapkan PPN di atas 20 persen.
Namun, membandingkan PPN di Indonesia dengan negara – negara OECD terlampau jauh. Faktanya, Indonesia kini menjadi negara di Asean dengan PPN tertinggi. Sebagai pembanding, Malaysia hanya memberlakukan PPN 6 persen dan Singapura 9 persen. Berbeda dengan di Indonesia, kedua negara tersebut masuk dalam jajaran negara dengan upah pekerja tertinggi di Asia Negara.
Di Singapura, rata – rata pekerja digaji USD 6.300 atau setara Rp100 juta per bulan. Sementara di Malaysia, jumlah gaji adalah RM 6.000 atau sekitar Rp22 juta. Dengan gaji yang jauh lebih rendah, masyarakat Indonesia harus menanggung beban PPN lebih tinggi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani yang Mau Naikkan PPN Jadi 12 Persen
Sementara itu, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen.
Sebagai contoh, lanjut dia, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250. "Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU). Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Baca Juga: Beda Gaji Shin Tae-yong dan Herve Renard: Pelatih Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni