Suara.com - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10% atau menghapus fuel surcharge.
Namun demikian, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengingatkan, bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit. Pasalnya, semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.
"Pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman," ujar Denon dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Menurut dia, dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.
Denon menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan dan jaminan, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10%.
"Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan. Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS," jelas dia.
Kemudian, sebut Denon, maskapai juga mengingginkan pemerintah menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara. Lalu, Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.
"Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK," bilang dia.
Denon menambahkan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.
"Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman," pungkas dia.