Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 08:49 WIB
Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik. Dalam laporannya, penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2% dari target yang ditetapkan, meningkat 0,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan negara yang mulai tumbuh diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan. Salah satu sumber utama penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT).

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT, yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, tetapi juga untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025. Ia menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.

"Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha," ujarnya seperti dikutip, Rabu (20/11/2024).

Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.

"Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha," beber Febrio.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur

"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," tuturnya.

Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.

Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja.

Itulah sebabnya, meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengatakan pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading.

Pemerintah, menurut Askolani, akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI