Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III

Selasa, 19 November 2024 | 11:50 WIB
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III di tengah gelombang protes masyarakat yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.

Hal tersebut diketahui usai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU ini lewat Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang digelar Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024).

Program Pengampunan Pajak ini masuk dalam daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR serius untuk membahas kembali kebijakan yang pernah menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada tahun 2016 lalu.

Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi kali ketiga pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dan mendapatkan penghapusan pajak serta sanksi.

Baca Juga: Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo

Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Sementara itu di sisi lain gelombang protes atas rencana kenaikan PPN 12% terus bergulir di media sosial. Meski demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menaikkan PPN 12% ini pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya di Gedung DPR RI pada akhir pekan kemarin.

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.

Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.

Yoko
Mulyani gak pernah belajar dari kenyataan, gak misa muve on, masih persis mulyono, yang besar di belai supaya jadi penyokong/oligarki, yang kecil di injak dan di peras,... Baguslah kalum 58%,... Warisan apa lagi yang kau harapkan dari mulyono & mulyani
Arif.
Memang kalau terlalu lama menjabat pasti kepekaan sosialnya makin menipis. Kesombongan keangkuhan makin menebal.
Robi
Bikin utang negara jor jor an super besar sampa Anggaran Negara hampir separonya habis untuk bayar cicilan pokok dan bunganya , untuk bangun infrastruktur, fee nya, keuntungan pengusahanya untuk pemborosan anggaran yang lembaga, staf atau kegiatan tidak begitu penting buat rakyat. PakAr sudah menduga pada akhirnya akan menjadi beban rakyat juga. Terbukti kini pungutan pajak yang masif memeras rakyat, harga harga kebutuhan pokok mahal, , iuran perumahan Tapera dan asuransi kendaraan yang dipaksakan, iuran kesehatan tambah mahal. Untuk menutupi citra kurang baik tidak punya etika dan hati nurani nya di keluarkan Bansos BLT, pembagian amplop dan kaos , tapi sayang akhirnya rakyat akan tersadar juga .
5 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI