Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup sejumlah akun yang terlibat promosi judi online. Akun-akun tersebut diantaranya @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut dan @nettindo.id dengan 32.700 pengikut, yang menampilkan foto wanita cantik dan terafiliasi dengan situs judi online.
Marroli J. Indarto, selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan di Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan akun-akun serupa. Pihaknya telah melakukan pemblokiran besar-besaran terhadap konten judi online, yang sebagian besar berasal dari laporan masyarakat.
Dalam tiga hari, antara Sabtu (16/11/2024) hingga Senin (18/11/2024), Kemkomdigi berhasil memblokir 11.544 konten judi online. Rinciannya mencakup 10.517 konten di website, 518 di platform Meta, 321 di file sharing, 110 di Google/YouTube, dan 78 konten di aplikasi X.
Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, pemerintah telah memblokir sebanyak 315.425 konten judi online, terdiri dari 290.984 konten di website dan IP, 13.365 di platform Meta, 6.755 di file sharing, 2.711 di Google/YouTube, 1.450 di platform X, serta beberapa konten di Telegram dan TikTok.
Baca Juga: Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu
Kemkomdigi juga menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif terkait judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id yang dilengkapi dengan layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, sementara Cekrekening.id ditujukan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Judi online merupakan masalah serius yang telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Menurut laporan Badan Pengawas Perjudian Internasional (International Gambling Commission), perjudian daring dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, termasuk peningkatan risiko kecanduan dan masalah keuangan. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam menindak akun-akun yang terlibat dalam promosi judi online sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko tersebut.
Selain itu, data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa perjudian dapat berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas dan masalah sosial lainnya. Dengan adanya tindakan tegas seperti pemblokiran akun dan kampanye kesadaran publik tentang bahaya judi online, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk perjudian ilegal melalui saluran yang telah disediakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.
Baca Juga: Layanan 'Lapor Mas Wapres' Masih Dikritik, Gibran Butuh 1000 Tahun untuk Terima Aduan