Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah ia mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan Ivan dan semua orang tua untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah yang menimpa anak-anak mereka.
“Pesan saya untuk semua orang tua, termasuk diri saya sendiri, kita harus dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang matang. Jika ada isu hukum, sebaiknya tempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan melakukan tindakan persekusi. Oleh karena itu, kasus Ivan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk temuan dari PPATK yang menunjukkan indikasi kejahatan keuangan,” ungkap Sahroni di Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Sahroni juga mengingatkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
“Anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolerir” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Di akhir pernyataannya, Sahroni berharap semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bagi orang tua dan anak-anak, emosi kadang muncul dalam diri kita sebagai manusia. Namun, penting untuk tidak melampaui batas dan selalu ingat bahwa kita hidup dalam negara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah menahan pengusaha berinisial 'I', yang diduga memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama tiga jam terhadap tersangka, pihak penyidik memutuskan untuk menahannya.
Baca Juga: Ini Hubungan Rolly Ade Charles dengan Ivan Sugianto, Diduga Ikut Paksa Anak SMA Menggonggong
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini berkaitan dengan beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.