Profil Haksono Santoso Pengusaha Timah yang DPO dan Diburu Interpol

Sabtu, 16 November 2024 | 15:16 WIB
Profil Haksono Santoso Pengusaha Timah yang DPO dan Diburu Interpol
Pengusaha Timah Haksono Santoso DPO (Foto Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha tambang timah yang sempat viral, Haksono Santoso, kini menjadi buronan Interpol. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai USD 2 juta dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga Haksono telah melarikan diri ke luar negeri.

Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Haksono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Interpol untuk menangkapnya. Surat DPO dengan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya telah beredar luas.

”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dikutip Sabtu (16/11/2024).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sudah memberikan konfirmasi bahwa benar Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO tersebut.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Asli Yudha Arfandi? Eks Tamara Tyasmara Ngakunya Pengusaha Batu Bara, Eh Ternyata ...

”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” tukasnya.

Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 - 2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.

Pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

Pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.

Baca Juga: Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi

Rencana PT AKS menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pun sudah disiapkan. Namun acara tersebut batal. Diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI