Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 14:37 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
Pekerja menunjukkan perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sepanjang pekan ini. Tercatat, harga emas Antam anjlok sebesar Rp49.000 per gram.

Pada hari Sabtu (16/11/2024) emas Antam dibandrol Rp1.468.000 per gram. Jika dibandingkan dengan dengan awal pekan ini harga emas antam sudah turun Rp49.000 per gram dari Rp1.517.000 per gram pada Senin (11/11/2024).

Pada hari Selasa (12/11/2024) harga emas lansiran perusahaan plat merah ini bahkan anjlok dalam hingga Rp35.000 per gram.

Sementara pada hari Sabtu ini harga emas Antam turun sebesar Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.468.000. Kondisi ini

Baca Juga: Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun tipis menjadi Rp1.318.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp784.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.468.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.876.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.289.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp141.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp352.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp704.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.408.600.000

Baca Juga: Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI