Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi

Jum'at, 15 November 2024 | 14:32 WIB
Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi
Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa kasus timah sebagai saksi di sidang Harvey Moeis, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang korupsi di IUP PT Timah yang menjerat Harvey Moeis, terus bergulir. Majelis Hakim mempertanyakan penyebab mahalnya sewa smelter swasta, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pertanyaan itu diajukan pada saksi ahli JPU Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Suaedi menjelaskan bahwa data harga pokok produksi yang didapat dari PT Timah jika dibandingkan dengan sewa smelter swasta.

"Kami semakin yakin bahwa terdapat kerugian juga, karena si pemain yang sama bilang smelter itu harganya paling sekian gitu, tidak sebesar ini," jelas Sauedi dalam persidangan yang dikutip, Jumat (15/11/2024).

Hakim meminta keterangan lebih detail dari ahli mengenai perhitungan yang tidak wajar, sehingga memberikan kesimpulan sewa smelter yang dilakukan PT Timah kemahalan.

"Yang dikerjasamakan itu nilainya USD3.700 sampai USD4.000. Akhir 2020 bagaimana keterangan saksi di persidangan itu mengalami penurunan sampai di angka USD2.500 dan USD2.700 Stressing kami itu adalah hitung-hitungannya," tanya Hakim.

Hakim juga mempertanyakan variabel apa yang membuat harga sewa smelter tersebut dinilai lebih mahal. Utamanya, jika dibandingkan dengan menggunakan smelter milik PT Timah sendiri.

"Kalau itu adalah kemahalan, variabel apa saja. Tolong jelaskan variabel apa saja, kemudian bisa tersimpulkan bahwa itu adalah kemahalan. Itu yang kita butuhkan itu dari ahli, jadi tidak perlu lagi membaca-bacakan BAP," tanya Hakim.

Saat Sauedi ingin menunjukan perhitungannya, dirinya menyebut hal tersebut terdapat di laporan hasil audit di halam 33. Namun, JPU menolak untuk menunjukan hasil audit tersebut.

Sebelumnya, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh JPU sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah, pada Senin (11/11). Nindyo Pramono menjelaskan, anak usaha dari BUMN yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.

Baca Juga: Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan

Penasihat Hukum terdakwa melempar pertanyaan kepada Nindyo Pramono terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara. "Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara?” tanya PH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI