Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 08:53 WIB
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pendiri Agung Sedayu Group Aguan melakukan groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) tengah sibuk untuk mewujudkan target tiga juta rumah. Kali ini, Menteri Ara melakukan rapat internal bersama Wamen PKP Fahri Hamzah dan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian PKP,

Dia mengatakan, salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ujrnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.

Baca Juga: Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku

"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program Tiga Juta Rumah bisa disampaikan lagi," beber Ara.

Dia menuturkan, selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.

"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," pungkas Ara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI