Suara.com - Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI Sunarso menegaskan, sebenarnya bank tetap akan menagih, meski kredit macet UMKM telah dihapus.
Dia menjelaskan, perbankan telah mencadangkan dana 100 persen dari nilai kredit yang disalurkan.
"Jadi kalau sudah dihapus buku, sudah dicadangkan belum? harus. Jadi ketika kita menghapus buku kredit, maka kita harus sudah mengeluarkan 100 persen biaya cadangan, 100 persen terhadap kredit yang dihapus buku. Setelah hapus buku diapakan? Tetap ditagih," ujar Sunarso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (14/11/2024).
Sunarso melanjutkan, hasil penagihan dari kredit macet yang dihapus itu akan masuk ke pendapatan recovery.
Baca Juga: Aset BBRI Tembus Rp1.977 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
"Kemudian 100, kemudian ditagih dapat 10 ya 10, dapat 50 ya 50. 10 artinya recovery rate-nya 10 persen, kalau terbayar 50 artinya recovery rate-nya 50 persen," ucap dia.
Menurut Sunarso, upaya penghapus bukuan kredit macet ini agar para pelaku usahanya tak lagi masuk daftar hitam SLIK. Sebab, jika kredit macet makan akan masuk daftar hitam SLIK.
"Sebenarnya yg kayak gitu sudah tidak kita tagih tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata dia.
Adapun, program pembiayaan yang telah berakhir yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Angunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak), itu memenuhi syarat.
Sunarso menegaskan, kredit macet yang bisa dihapus bukukan itu maksimal memiliki nilai pokok piutang sebesar Rp500 juta per nasabah.
Baca Juga: Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 triliun
"Tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," ucap dia.
"Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu dan kemudian dipenuhi melalui UU P2SK," pungkas Sunarso.