Penghapusan Utang UMKM Tak Sembarangan, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Akurasi Data & Transparansi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 11:16 WIB
Penghapusan Utang UMKM Tak Sembarangan, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Akurasi Data & Transparansi
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor ketahanan pangan, kini mendapatkan harapan baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.

PP 47/2024 ini memberikan semangat bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terhalang akses pembiayaan karena terdaftar dalam blacklist atau memiliki catatan kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski PP 47/2024 memberikan kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan membayar utang, niat baik saja tidak cukup. Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak memicu tindakan menghindar dari kewajiban membayar utang.

Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Fithra Faisal Hastiadi, mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara prudent untuk mencegah munculnya debitur nakal baru.

Baca Juga: Persib Resmi Ajukan Perubahan Jadwal Lawan Bali United, Manajemen: Semoga Dikabulkan

“Jangan sampai ada debitur baru yang berpikir mereka bisa menghindari kewajiban karena merasa utangnya akan dihapus di masa depan,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, juga mengakui potensi munculnya moral hazard dari nasabah. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Namun, moral hazard juga bisa muncul dari pihak bank itu sendiri. Untuk mencegah hal ini, Sunarso menyarankan pembentukan tim oleh pemerintah untuk memverifikasi data sebelum bank melakukan penghapusan tagihan kredit macet UMKM.

“Bank seharusnya memberikan data secara akurat dan diverifikasi sesuai ketentuan agar proses penghapusan berjalan transparan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan dukungan penuh terhadap PP 47/2024. Ia menyebut bahwa bank-bank BUMN telah mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Liburan Hemat di Denpasar dengan 10 Promo BRI, dari Kafe Hits sampai Belanja Gadget!

BRI merupakan bank dengan portofolio kredit segmen UMKM terbesar di Indonesia dan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI telah menyalurkan total kredit sebesar Rp1.353,36 triliun, dengan 81,70 persen atau sekitar Rp1.105,70 triliun dialokasikan untuk segmen UMKM.

Rasio Non-Performing Loan (NPL) BRI tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024.

Penurunan jumlah debitur yang mengalami penurunan kualitas pembayaran juga terlihat signifikan. Secara kuartalan, jumlah kredit yang mengalami downgrade menjadi "kurang lancar" dan "macet" berkurang sekitar Rp750 miliar.

Masalah kredit macet pada sektor UMKM telah menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas pada bank-bank Himbara per 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur dalam kategori kolektibilitas 2 (dalam perhatian) dan sebanyak 246.324 debitur masuk dalam kolektibilitas 5 (macet).

Secara umum kualitas kredit UMKM masih terjaga dengan rasio NPL di bawah ambang batas 5 persen. Namun menurut data OJK, rasio NPL untuk segmen UMKM meningkat sebesar 34 basis poin dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada bulan yang sama tahun berikutnya. Sementara sebelum pandemi COVID-19 pada Juni 2019 rasio NPL berada di angka 3,71 persen.

Dengan adanya PP 47/2024 ini, pelaku UMKM yang terjebak dalam piutang macet—terutama untuk program pemerintah yang telah berakhir—dapat merasa lebih lega dan berharap untuk melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang mengganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI