Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat

Kamis, 14 November 2024 | 11:11 WIB
Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
Ilustrasi UMKM.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang kesulitan melunasi utang.

Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat kekhawatiran akan munculnya moral hazard di kalangan debitur.  

Fithra Faisal Hastiadi, ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), mengingatkan bahwa pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Kebijakan ini memang sangat bagus untuk membantu UMKM, tetapi kita harus waspada agar tidak disalahgunakan oleh sebagian pihak," ujarnya dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

Fithra menjelaskan, adanya potensi moral hazard ini dikarenakan adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. "Banyak yang mengira bahwa dengan adanya PP ini, mereka bisa seenaknya tidak membayar utang. Padahal, kebijakan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menghapus sebagian besar utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diteken pada Selasa (5/11/2024) Presiden ingin kelompok ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat utang.

Lantas siapa saja pihak yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini?

Baca Juga: Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP itu, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI