Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat

Kamis, 14 November 2024 | 11:11 WIB
Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
Ilustrasi UMKM.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang kesulitan melunasi utang.

Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat kekhawatiran akan munculnya moral hazard di kalangan debitur.  

Fithra Faisal Hastiadi, ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), mengingatkan bahwa pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Kebijakan ini memang sangat bagus untuk membantu UMKM, tetapi kita harus waspada agar tidak disalahgunakan oleh sebagian pihak," ujarnya dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo

Fithra menjelaskan, adanya potensi moral hazard ini dikarenakan adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. "Banyak yang mengira bahwa dengan adanya PP ini, mereka bisa seenaknya tidak membayar utang. Padahal, kebijakan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menghapus sebagian besar utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diteken pada Selasa (5/11/2024) Presiden ingin kelompok ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat utang.

Lantas siapa saja pihak yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini?

Baca Juga: Bertemu Menhan AS, Prabowo Ungkap Sikap RI soal Konflik Palestina-Israel: Kami Minta Gencatan Senjata Segera

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP itu, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih terhadap piutang macet yang telah dihapus buku mencakup kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP tersebut.

Selain itu, mencakup pula kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan. Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam cakupan penghapusan tagihan ini.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
b. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan d. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Penghapusan Piutang Negara Macet PP No. 74/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.

Pada Pasal 19 mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya.

Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 [enam] bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI