Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terutama menyasar enam juta petani dan nelayan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pelaku UMKM di sektor-sektor vital, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kreatif seperti kuliner dan mode.
Namun, beberapa pakar, termasuk Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), memberikan catatan mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara.
Menurut Anthony, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, dalam perspektif hukum dan keuangan negara, penghapusan piutang dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih memandang penghapusan buku tagih kredit sebagai bentuk kerugian.
Baca Juga: Hapus Utang UMKM Tak Berlaku Bagi KUR, BRI Siapkan Strategi Implementasi PP 47/2024
"Peraturan Pemerintah ini belum mengubah ketentuan dalam UU Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa penghapusan piutang bisa dianggap merugikan negara. Oleh karena itu, meskipun niatnya baik, perlu ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara," ujar Anthony.
Lebih lanjut, Anthony menyarankan agar kebijakan ini dievaluasi secara hati-hati, terutama terkait kemungkinan timbulnya moral hazard, di mana kreditur yang terbebas dari kewajiban pembayaran bisa mengulangi perilaku serupa di masa depan.
Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani dan nelayan, serta berbagai pihak terkait, untuk membantu mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh banyak UMKM.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, diharapkan kebijakan ini dapat terus dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya dapat lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan keuangan negara.
Baca Juga: KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya