Taspen Telah Salurkan Program Pensiun ke 3,1 Juta Peserta di Kuartal III-2024

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 09:16 WIB
Taspen Telah Salurkan Program Pensiun ke 3,1 Juta Peserta di Kuartal III-2024
TASPEN salurkan Tunjangan Hari Raya 2023 kepada para Pensiunan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun ke 3,1 juta peserta di seluruh Indonesia hingga kuartal III-2024. Dalam hal ini, Taspen menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Penyaluran pembayaran program Pensiun yang dilakukan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.

Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, perseroan memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan.

"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program Pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta Pensiun di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Taspen Serahkan Pensiunan ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.

Selain itu, ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.

Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun Taspen sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.

Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW). Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Dapat Pensiunan dan Tabungan Hari Tua dari Taspen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI