Privy Jadi Mitra Resmi Tanda Tangan Digital di Bulan Fintech Nasional 2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:16 WIB
Privy Jadi Mitra Resmi Tanda Tangan Digital di Bulan Fintech Nasional 2024
Privy akan menyediakan solusi tanda tangan elektronik yang aman dan efisien sepanjang kegiatan BFN 2024 yang dipusatkan di Jakarta. (Foto Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Privy dipercaya sebagai Official Digital Signature Partner dalam Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024. Privy akan menyediakan solusi tanda tangan elektronik yang aman dan efisien sepanjang kegiatan BFN 2024 yang dipusatkan di Jakarta.

BFN 2024 yang dihadiri lebih dari 3.500 visitors dan 56 exhibitors merupakan acara tahunan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berlangsung pada 11 November hingga 12 Desember 2024, dengan puncak acara The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) pada 12-13 November 2024.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebut bahwa semua ekosistem perekonomian berbasis sektor riil semakin menggunakan teknologi digital inovasi, dan pada gilirannya memanfaatkan keberadaan dan pengembangan fintech, sehingga menjadi satu ekosistem dan multi-platform yang besar dan mengatur seluruh rantai pasok yang ada di dalam industri.

Menurut Mahendra, keberadaan pengawasan, kebijakan, pengaturan yang dilakukan oleh OJK tentunya yang terbaik. Di satu sisi, undang-undang menegaskan bahwa dukungan pada pengembangan berbasis inovasi, berbasis keuangan digital, berbasiskan teknologi adalah masa depan dari pengembangan sektor keuangan Indonesia.

Baca Juga: Kacamata Pintar Xiaomi Siap Meluncur 2025, Bawa Fitur AI

Tapi di lain sisi, kata Mahendra, OJK berada dalam satu perangkat, dalam satu organisasi regulator, pemangku kebijakan, dan mengatur maupun melakukan pengawasan yang selalu berbasis pada keutamaan pengelolaan tersebut. Termasuk juga melakukan tata kelola yang baik (good governance), risk management dan compliance, di mana itu adalah basis dari pengaturan penyusunan kebijakan dan pengawasan yang memang bertanggung jawab dan bisa melihat keseluruhannya secara lengkap dengan kebijaksanaan.

Hal tersebut menjadikan pengembangan fintech di Indonesia berbeda dengan yang lain. Banyak dari negara lain, meski tidak semua, regulatornya belum bisa ditetapkan secara spesifik, karena ada yang fokus kepada pengembangan teknologi, pengembangan fintech secara spesifik, ada juga yang khawatir dan sangat cemas terhadap isu-isu governance.

“Kami semua di OJK sangat kental dengan aspek good governance, risk management dan compliance. Bahkan lebih memberikan zona yang tenang dan berimbang di antara kedua sisi, dengan tentu juga mengutamakan dan menjamin pelayanan maupun perlindungan konsumen,” ungkap Mahendra.

Mahendra menambahkan, dia berharap dengan IFSE tahun ini memiliki tekad dan pemahaman lebih baik terhadap bagaimana peran signifikan dan strategis dari fintech baik dalam kancah kepentingan perekonomian dan pembangunan nasional maupun bagaimana kita mengelolanya dengan tepat, good governance dan juga compliance, dan di sisi lain supaya tidak memiliki keberpihakan.

Sementara itu Marshall Pribadi, CEO Privy sekaligus Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyoroti tantangan teknologi di sektor keuangan makin mengkhawatirkan dengan maraknya artificial intelligence (AI).

Baca Juga: Selain RAM 24 GB, RedMagic 10 Pro Bawa Baterai Besar Berbodi Ramping

“Masalah sekarang ini, deepfake video dengan generated AI sudah mengerikan sekali. Perkembangannya sangat smooth sehingga makin lama deepfake protection juga akan kewalahan menghadapi deepfake AI hasil video yang sangat mulus,” kata Marshall.

Saat ini, kata Marshall, hanya dengan bermodal foto KTP kita yang sudah beredar, dengan deepfake video tadi, kesempatannya cukup besar data pribadi kita disalahgunakan untuk membuka satu akun sebagai borrower di suatu platform.

“Solusi yang diperlukan adalah user-centric digital identity, di mana untuk membuka akun - bukan hanya bermodalkan foto KTP, tapi harus memiliki identitas digital berbasis elektronik,” ungkap Marshall.

Marshall menambahkan, dengan identitas digital berbasis user-centric, apabila pengguna tercatat melakukan fraud di salah satu platform P2P dan mencoba untuk membuka akun di platform keuangan lainnya, maka catatan fraud-nya akan bisa terdeteksi.

Fraudster itu, Marshall menjelaskan, adalah sindikat terorganisir dan bekerja sama dengan federated digital identity neutral third party, segala attempt fraud yang bukan hanya menyerang satu platform, melainkan alamat email, nomor ponsel, dan lainnya bisa diagregasi sehingga mencegah terjadinya fraud.

Apabila tidak diberi efek jera, para fraudster akan terus mencoba untuk melakukan tindak kejahatan. Efek jera yang paling sederhana adalah dengan memakai tanda tangan tersertifikasi, di mana UU ITE mengamanatkan sertifikat elektronik ini juga berfungsi sebagai identitas digital. 

“Salah satu efek jera yang dapat dilakukan yaitu membekukan identitas digital pelaku sehingga tidak dapat membuka akun di platfrom keuangan digital lainnya,” tutup Marshall.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI