Suara.com - Polemik seputar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk terus bergulir. Terbaru, muncul dugaan bahwa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pelanggaran SOP ini diduga mengakibatkan nilai kerugian negara yang dihasilkan tidak akurat dan memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas hasil audit.
Hal ini terungkap ketika Hakim Alfis Setyawan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli BPKP, Suaedi.
“Angka 271 trilyun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?” Tanya Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah itu pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
“Bukan yang mulia,” jawab Suaedi.
“Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?”
“Betul yang Mulia,” jawab Suaedi.
Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun. Hanya saja kerugian ini masih diperdebatkan validasinya.
Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai keterangan saksi melanggar SOP BPKP sendiri.
Baca Juga: Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah
Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).
“Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi.
Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.
Namun faktanya, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja.
Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.
“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.
Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.
“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia.
Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.
Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.
Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.
"Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.
Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. Sedangkan hasil Penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan. Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan kerugian keuangan negara itu sendiri.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan siapa yang harus dibebankan atas kerugian yang dimaksud. Adapun, laporan BPKP tidak menyebutkan pembayaran atas kerugian keuangan negara dibebankan kepada siapa saja.
“Bagaimana dengan penerimaan dari hasil bijih timah dan lain-lain yang sudah keluar dan diterima oleh PT Timah?” Tanya Majelis Hakim.
“Sejak transaksi itu dilakukan menggunakan CV-CV boneka terus dokumennya tidka benar dan tidak berhak menambang kemudian menambang terus dibayar maka pembayaran itulah menjadi titik terjadi kerugian negara,” jelas Suaedi.
Selain itu majelis hakim mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan klarifikasi secara tebang pilih, ada yang diklarifikasi, ada yang tidak, lalu verifikasi juga tidak dilakukan secara tuntas dan mendalam.