Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, Sonarso menyebut pada dasarnya perbankan mendukung langkah pemerintah untuk menghapus buku kredit macet para pelaku UMKM.
Namun, pelaku UMKM harus paham terkait dengan kriteria-kriteria hapus buku kredit macet.
Sunarso menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapus bukukan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini yang program pembiayaan telah ditutup,
Program pembiayaan yang masih berjalan, bilang dai, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak bisa dihapus bukukan.
Baca Juga: Sritex Pailit, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor
"KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis," ujar Sunarso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang dikutip Kamis (14/11/2024).
Adapun, program pembiayaan yang telah berakhir yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Angunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak), itu memenuhi syarat.
Sunarso menegaskan, kredit macet yang bisa dihapus bukukan itu maksimal memiliki nilai pokok piutang sebesar Rp500 juta per nasabah.
"Tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," ucap dia.
"Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu dan kemudian dipenuhi melalui UU P2SK," pungkas Sunarso.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, ASDP Gelar Bazar di Labuan Bajo dan Sarinah