Suara.com - Pemerintah kekinian mempermudah masuknya usaha bisnis di Indonesia. Salah satunya, bisnis di kewirausahaan sosial atau Social Enterprise yang kini bisa memiliki badan hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebenarnya bisnis Social Enterprise sudah lama beroperasi di Indonesia, tapi tak memiliki badan hukum.
Adapun, Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah melayani pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online.
"Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan pelaku wirausaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada tujuan sosial," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Ajang IFBC Jadi Strategi AFI Lahirkan Wirausahawan Baru
Dia menuturkan, sebelum mendaftarkan dirin jadi badan hukum, pelaku usaha Social Enterprise ini wajib mencantumkan salah satu dari 17 pembangunan keberlanjutan atau SDGs.
Kemudian, Supratman menyebut, pelaku usaha juga harus mengalokasikan 51 persen dari laba bersih untuk dialokasikan untuk aksi sosial mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.
"Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif," beber dia.
Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar menambahkan, kebijakan ini memberikan keuntungan bagi investasi Indonesia. Pasalnya, investor kini punya pilhan untuk berinvestasi di perusahaan berkelanjutan.
"Kami juga menargetkan investor yang akan memberikan training membuat model bisnis seperti lembaga-lembaga pendidikan dunia yang memang sudah terhubung dalam suatu jaringan impact investor dunia. Dengan demikian, kami tidak hanya membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di tingkat nasional tetapi juga memperluas akses ke pasar modal global," pungkas Cahyo.
Baca Juga: Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek