Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengingatkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini ditujukan khususnya kepada TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dianggap merusak lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menyatakan bahwa sekitar 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem tersebut, yang berisiko mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, serta dapat menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi masyarakat.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Novrizal, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Longsor Sampah Tewaskan 23 Korban di Uganda, Orang dan Hewan Ternak Terkubur Gundukan
Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Baca Juga: Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
"Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," pungkasnya.