Prabowo Hapus Utang UMKM, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrak Ketat & Asuransi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 17:10 WIB
Prabowo Hapus Utang UMKM, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrak Ketat & Asuransi
Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. INSTAGRAM @presidenrepublikindonesia--
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Menanggapi kebijakan ini, Gitadi Tegas Supramudyo, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menekankan pentingnya pemetaan data yang akurat mengenai jumlah dan profil penerima kebijakan.

Ia menyoroti bahwa pemutihan utang harus diikuti dengan kontrak perjanjian ketat untuk program pinjaman selanjutnya guna menghindari penyalahgunaan.

"Masalahnya terdapat pada pemetaan inventarisasi data terkait dengan fakta, yang menyatakan berapa banyak jumlah target grup dari petani, nelayan dan UMKM yang utang. Karena prinsip utang sendiri adalah mengembalikan. Dan ketika kemudian diputihkan beban itu akan lari ke mana? Sehingga yang menjadi penting di tahap berikutnya adalah pemetaan inventarisasi dari data terkait dengan kelompok masyarakat yang dituju,” ucap dia, dalam keterangan resmi yang dikutip Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Netizen Malaysia Kritik Adab Presiden Prabowo Saat Telepon Donald Trump: Hormat Berlebihan

Gitadi menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan ini bersifat tidak langsung, lebih menunjukkan aspek kemanusiaan pemerintahan baru. Ia menekankan pentingnya integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Menurut Gitadi, kebijakan ini menguntungkan kelompok sasaran dengan menghilangkan beban utang mereka, sementara pemerintah mendapat keuntungan tidak langsung berupa peningkatan kepercayaan masyarakat. Namun, ia memperingatkan perlunya skema yang jelas dan kontraktual untuk mengantisipasi risiko jangka panjang.

Gitadi menyarankan agar program-program serupa di masa depan dilindungi oleh asuransi untuk mengurangi beban negara dan memberikan perlindungan tambahan bagi penerima manfaat.

“Ke depan, program-program untuk kelompok masyarakat yang tertuju hendaknya mendapat perlindungan oleh semacam asuransi. Sehingga negara tidak harus mengeluarkan biaya besar untuk dihapus. Akan menjadi semacam back up, yang akan mengurangi beban negara dan juga mengamankan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI