Suara.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara Julpan Tambunan viral setelah anak laki – lakinya diduga mengirimkan sebuah video porno kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun. Anak perempuan yang berasal dari keluarga sederhana tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan berstatus sebagai tersangka.
Julpan Tambunan juga dikenal sebagai caleg DPRD Kota Padangsidimpuan 2024 – 2029 dari Partai Demokrat namun gagal terpilih. Sebagai ketua Kadin, tentunya gaji Julpan Tambunan berasal dari usaha yang dijalankannya.
Namun, tidak ada informasi jelas mengenai lini usaha yang dijalankan Julpan. Dia hanya diketahui lulus dari Sekolah Usaha Perikanan Menengah pada 2001. Setelah berhenti cukup lama dari dunia pendidikan, Julpan melanjutkan kuliah di Universitas Graha Nusantara Kota Padangsidimpuan pada 2008 dan lulus pada 2015. Usaha yang digeluti Julpan kemungkinan tidak jauh dari bidang yang dikuasainya.
Seperti diketahui nama Julpan Tambunan viral setelah ayah dari sang gadis 14 tahun, Tumpal Pardede meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Anaknya menjadi tersangka usai menerima video asusila melalui handphone.
Baca Juga: Sosok Ivan Sugianto, Diduga Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," katanya seperti dilihat dari unggahan video di akun Instagram majeliskopi08, Senin (11/11/2024).
Tumpal menjelaskan jika anaknya menerima video dari seorang laki-laki yang diduga merupakan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan. "Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka," ujarnya.
"Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka," sambungnya. Sang ayah pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan, pihaknya telah menerima soal video viral terkait anak perempuan menjadi tersangka.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas kasus ini dan ternyata kasus ini saling lapor. "Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," ungkap Kenborn.
Baca Juga: Viral Agus Salim Tertangkap Kamera Berjalan Gagah Tanpa Bantuan di Rumahnya, Denny Sumargo: Loh?
Kedua kasus tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. Disinggung apakah anak perempuan berusia 14 tahun itu menjadi tersangka, polisi tidak menampiknya. Begitu juga dengan anak laki-laki yang mengirimkan video juga berstatus tersangka.
"Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kenborn mengatakan kalau pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. "Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," jelasnya. Oleh karena itu, pada Selasa 12 November 2024, pihak kepolisian akan melakukan mediasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Polres Padangsidimpuan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni