Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 13:34 WIB
Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya
Ilustrasi Utang (Freepik.com/rawpixel-com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, kewajiban untuk membayar utang kepada perbankan tetap menjadi isu yang penting dan mendasar.

Meskipun banyak UMKM yang terdampak oleh fluktuasi pasar dan kesulitan likuiditas, kewajiban membayar utang tetap tidak bisa diabaikan.

Lalu, mengapa penting bagi UMKM untuk memenuhi kewajiban ini dan bagaimana dalil hukum menguatkan kewajiban tersebut?

Sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, UMKM memegang peranan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Oleh karena itu, untuk memastikan keberlanjutan usaha dan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan, penting bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar utang yang telah disepakati dengan pihak perbankan.

Selain itu, membayar utang juga berkaitan dengan kredibilitas dan reputasi. Jika UMKM tidak membayar utang tepat waktu, ini bisa berdampak pada penurunan skor kredit, yang membuat mereka kesulitan mendapatkan pembiayaan di masa depan. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan dari mitra bisnis dan konsumen.

Dalam pandangan hukum Indonesia, kewajiban membayar utang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1233 KUHPerdata mengatur bahwa:

"Setiap orang yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati."

Artinya, ketika sebuah utang telah disepakati antara debitur dan kreditur (misalnya, antara UMKM dan bank), maka ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh debitur untuk membayar utang tersebut. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga bagi badan usaha, termasuk UMKM.

Baca Juga: Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, dalam Pasal 1243 KUHPerdata, ditegaskan bahwa:

"Jika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian utang-piutang, maka pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut atau mengganti kerugian yang ditimbulkan."

Dengan demikian, jika UMKM gagal memenuhi kewajibannya, pihak bank atau pemberi pinjaman berhak menuntut pembayaran utang melalui jalur hukum. Ini menunjukkan bahwa kewajiban untuk membayar utang adalah hal yang diatur oleh hukum yang tidak bisa diabaikan.

Bagi UMKM yang tengah kesulitan membayar utang, ada berbagai solusi yang bisa ditempuh, termasuk negosiasi dengan pihak perbankan untuk restrukturisasi utang, pengaturan jadwal pembayaran yang lebih fleksibel, atau mencari alternatif sumber pendanaan lainnya.

Banyak bank dan lembaga keuangan kini lebih terbuka untuk bekerja sama dengan UMKM yang jujur dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban mereka, meski dalam situasi sulit.

Namun, yang paling penting adalah komitmen untuk selalu menjaga niat baik dalam memenuhi kewajiban tersebut. Sesuai dengan prinsip "Niat Baik" yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata:

"Perjanjian yang dibuat dengan itikad baik harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya."

Penting bagi UMKM untuk menunjukkan itikad baik dalam setiap transaksi dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban utang mereka.

Meskipun dalam situasi sulit, UMKM harus menyadari bahwa membayar utang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam membangun ekonomi yang sehat.

Dengan berpegang pada prinsip hukum yang jelas dan tetap menjaga niat baik dalam menyelesaikan utang, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.

Melalui upaya bersama antara UMKM, perbankan, dan pemerintah, penyelesaian masalah utang dapat dilakukan dengan bijak dan adil, sehingga memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI