Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor-sektor utama, namun juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.
Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, nilai utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun, melibatkan 1 juta pelaku UMKM. Dana penghapusan ini tidak akan diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun demikian, tidak semua UMKM mendapatkan relaksasi ini karena hanya menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdampak bencana, berada di sektor pertanian dan perikanan, dengan batas maksimal utang yang dihapuskan sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Baca Juga: Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
Waspada Moral Hazard
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid, yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi sekitar satu juta debitur UMKM.
Meski demikian, ia juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif, terutama terkait moral hazard dan ketidakadilan.
“Kebijakan ini berisiko menciptakan preseden buruk. Ada kemungkinan nasabah di masa depan akan menganggap ringan kewajiban pembayaran mereka dengan harapan utang mereka kelak akan dihapuskan oleh pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, bukan mungkin kebijakan ini justru dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM yang sudah berupaya keras membayar kewajiban mereka, dan ini bisa menimbulkan ketidakpuasan.
Baca Juga: Dosen Fishipol UNY Ajak Warga Muhammadiyah untuk Meneguhkan Islam Berkemajuan
Muttalib menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. “Ada potensi bahwa kebijakan ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria UMKM atau bahkan tidak terkait dengan sektor ini,” ujar dia.
Lebih jauh, Muttalib menyarankan agar pemerintah menerapkan kriteria dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya agar kebijakan ini efektif dan tepat sasaran.
“Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap dia.
Terlebih lagi, pemerintah didorong mampu mempertahankan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kebijakan penghapusan utang ini merupakan langkah strategis, namun pemerintah harus waspada agar dampaknya terhadap disiplin keuangan dan stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga,” ujar dia.
Masyarakat yang memiliki moral hazard dalam hal tidak membayar utang dapat mengancam stabilitas ekonomi, terutama karena perbankan berperan penting dalam menyalurkan kredit yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat.
Ketika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka, hal ini tidak hanya merugikan bank sebagai lembaga keuangan, tetapi juga dapat mengganggu aliran dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan usaha lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi perekonomian secara keseluruhan.