Suara.com - Sudah hampir sebulan sejak Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden, namun hingga kini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya belum juga tercatat di situs resmi KPK.
Berdasarkan penelusuran Suara.com pada situs LHKPN hingga Selasa siang (12/11/2024) nama artis dengan julukan "Sultan Andara" ini tidak ditemukan.
Ketidakhadiran laporan harta kekayaan ini pun mengundang pertanyaan publik terkait transparansi pejabat negara.
Sebagai seorang publik figur dengan pengaruh besar, Raffi Ahmad diharapkan dapat menjadi contoh dalam hal transparansi. LHKPN merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Terima Surpres Baru dari Prabowo, DPR Acuhkan Nama-nama Capim KPK yang Setor Jokowi?
Namun, berrdasarkan data Net Worth Spot, suami Nagita Slavina ini diperkirakan memiliki harta hingga USD187 juta atau sekitar Rp2,9 triliun.
Jumlah tersebut diperoleh dari gurita bisnisnya di berbagai sektor. Selain itu, Raffi juga kerap melakukan endorse dan tarifnya disebut-sebut bisa mencapai Rp 1,16 triliun. Belum lagi, ia juga aktif di YouTube.
Adapun kanal YouTube-nya itu telah memiliki lebih dari 26,2 juta subscriber. Melansir data Social Blade, Raffi bisa memperoleh uang berkisar USD 577 ribu-USD 9,72 juta atau Rp 8,29 miliar sampai Rp 132,02 miliar.