Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg 21 Oktober lalu, perusahaan tidak lagi leluasa mengelola aset-asetnya. Kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Sritex tercatat mengalami kerugian besar berturut-turut selama kurun waktu empat tahun terakhir. Sepanjang paruh pertama 2024 saja, Sritex sudah mencatat rugi sebesar USD 25,73 juta atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Aset perusahaan per Juni 2024 tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS. Lalu pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.