Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjamin, seluruh korban kecelekaan maut di Tol Cipularang mendapatkan santunan.
Dia menjelaskan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
"Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Baca Juga: Libatkan Belasan Mobil, Kemenhub Turunkan Tim Cari Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
"Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," kata Rivan.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya.
Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.