Apresiasi Coretax, Politisi Demokrat: Sebenarnya Selama ini Masyarakat Kesulitan Isi SPT

Sabtu, 09 November 2024 | 12:09 WIB
Apresiasi Coretax, Politisi Demokrat: Sebenarnya Selama ini Masyarakat Kesulitan Isi SPT
Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta, Selasa (28/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Fathi menanggapi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk mempermudah masyarakat melapor pajak.

Pasalnya, pemerintah berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025 untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) yang dianggap rumit," kata Fathi dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

“Saya berharap dengan adanya kemudahan seperti ini, lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” tambah dia.

Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre populated data.

Dengan begitu, pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang sudah ada.

Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem.

Suryo juga menambahkan bahwa dengan adanya pre populated data, para wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain kini akan melihat data potongan dan pungutan pajaknya langsung tersaji di dalam SPT mereka.

Data ini otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT untuk Freelancer, Tahun 2024 Semakin Mudah

Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax.

Adapun beberapa kriteria yang akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT ialah wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.

Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE) dan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Hal ini diharapkan menjadi kemudahan yang sangat signifikan, khususnya bagi masyarakat yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menanggapi itu, Fathi menilai bahwa langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.

"Saya mengapresiasi kebijakan ini dan berharap agar langkah-langkah semacam ini bisa terus ditingkatkan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara," tandas Fathi.

Adapun daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE ialah:

  • Penghasilan turun menjadi di bawah PTKP
  • Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
  • Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI