Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai pada 2025 mendatang mampu menarik investasi lewat pembangunan smelter dalam negeri.
Langkah ini juga diproyeksikan akan mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru mengingat kebijakan ini selaras dengan strategi hilirisasi sektor pertambangan yang dicanangkan pemerintah.
“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter yang kemudian tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh perusahaan,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta dikutip Antara, Jumat (8/11/2024).
Diketahui, pemerintah telah menyatakan larangan ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng. Namun, Askolani menilai bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga ini akan berimplikasi pada hilangnya penerimaan negara hingga Rp10 triliun dari bea keluar (BK) tembaga.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold Kantongi Produksi Emas 30.522 Ounces di Kuartal III 2024
“Paling tidak kita catat di 2024 sampai dengan saat ini, bea keluar (BK) tembaga itu bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan lebih dari Rp10 triliun sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, maka penerimaan dari bea keluar ke depannya hanya berfokus dari minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dalam setahun mampu mencapai Rp5 triliun.
Meski hilangnya penerimaan dari bea keluar tembaga menjadi tantangan, ia menekankan bahwa kebijakan ini jangan hanya dilihat dari aspek risiko penerimaan negara, melainkan juga dari manfaat jangka panjang.
Adapun Kementerian Perdagangan pada Selasa (4/6), menyampaikan tujuan relaksasi ekspor pertambangan sendiri dilakukan pemerintah agar tercipta industri pengolahan atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Daftar Lokasi Proyek Perumahan Rakyat di Aset BLBI, Mana Saja?
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.