Suara.com - Hyundai Engineering & Construction kembali tersandung kasus korupsi. Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan ini diduga menyuap mantan Bupati Cirebon sebesar Rp6,5 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Kasus ini menguak praktik kotor dalam dunia bisnis yang mengorbankan kepentingan masyarakat.
Hal ini terjadi usai Jaksa Korea Selatan melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai Engineering & Construction di Jongno-gu, Seoul, atas dugaan suap kasus tersebut.
Melansir Never, Jumat (8/11/2024), Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction menyelidiki keluhan dari penduduk setempat terkait pencemaran lingkungan pembangkit listrik tenaga batu baru unit 2, di Cirebon, Jawa Barat, yang telah beroperasi sejak 2017.
Baca Juga: Kantor Hyundai Digeledah Buntut Dugaan Suap Rp 6,5 Miliar Mantan Bupati Cirebon
Mereka sedang menyelidiki tuduhan memberikan suap senilai Rp6,5 miliar rupiah kepada mantan Bupati Cirebon yang dilakukan sebanyak enam kali.
Pada bulan Oktober 2019, dua aktivis dari kelompok lingkungan hidup Indonesia ‘Walhi ’ menghadiri audit Komite Usaha Perdagangan, Industri, Energi, Usaha Kecil dan Menengah Majelis Nasional sebagai saksi.
Lebih lanjut dijelaskan, Cirebon adalah desa nelayan kecil, namun air panas dan kotor mengalir keluar dari pembangkit listrik tenaga batu bara unit 1 dan 2, sehingga ikan tidak dapat lagi ditangkap di laut terdekat.
“Polusi udara sudah sangat parah sehingga warga bisa merasakannya. Saya batuk-batuk hingga sulit bernapas,” ujarnya.
Baru-baru ini, Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul berfokus mengungkap suap yang dilakukan perusahaan-perusahaan Korea Selatan terhadap pejabat pemerintah daerah selama ekspansi mereka di luar negeri.
Baca Juga: PLTU Batang Jadi Pilar Strategis Energi Nasional dan Pendorong Perekonomian Daerah
Pada tanggal 10 Oktober, pejabat A, sebuah perusahaan desain dan pengawasan teknik sipil skala menengah, dan B, sebuah perusahaan perangkat lunak otomasi pabrik skala menengah, didakwa atas tuduhan termasuk Undang-Undang Penyuapan Internasional.
Sebagai informasi, Hyundai Engineering and Construction sendiri telah diakuisisi oleh Hyundai Motor Company sebagai pemegang saham utama Hyundai Merchant Marine yang merupakan perusahaan induk dari Hyundai Group.
Sebagian besar perusahaan yang menyandang nama Hyundai tidak terikat secara hukum dengan Hyundai Group, antara lain Hyundai Motor Group, Hyundai Department Store Group, Hyundai Heavy Industries Group, dan Hyundai Development Company.