Suara.com - Pemerintah mengusulkan adanya perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 30 tahun. Hal ini setelah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Hasil pertemuan tersebut, keduanya sepakat agar ada perpanjangan masa tenor KPR.
"Kita akan mendorong juga scheme financing gimana mortgage ini yang hanya tadinya 15 tahun kalau bisa jadi 30 tahun," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, yang dikutip Jumat (8/11/2024).
Upaya ini, bilang Erick, agar masyarakat bisa lebih murah untuk mencicil KPR yang diajukan.
Baca Juga: Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
"Supaya kembali membantu masyarkaat yang emmang suda punya budget tertentu dengan ditarik 30 tahun dia akan cicilannya jauh lebih murah," ucapnya.
Erick menambahkan, kebijakan ini ke depan tidak hanya untuk rumah subsidi, tapi juga segala jenis rumah.
"Jadi ini kita dorong juga bagaimana efisiensi dengan kita bisa mendorong masyarakst juga mendorogn daya belinya karena tadi berbagai cicilan terutmaa yang penting seperti rumah bisa diperpanjang," ucap dia.
Di sisi lain, dalam pertemuan itu juga merundingkan upaya menembus target 3 juta rumah. Salah satunya, menggunakan aset-aset BUMN untuk membuat perumahan rakyat.
"Jadi kita tadi punya kesepakatan untuk memetakan seluruh aset BUMN yang tentu konteksnya perumahan dimana yang memang untuk perumahan rakyat, lalu juga dimana yang memang perumahan menengah nantinya," pungkas Erick.
Baca Juga: Prabowo Bakal Bentuk Danantara, Gimana Nasib Kementerian BUMN?