Suara.com - Parlemen EU tidak bisa menjelaskan sistem dalam implementasi Benchmarking sebagaimana disyaratkan dalam EUDR. Sistem yang tidak hanya mendiskriminasi industri kelapa sawit saja namun Indonesia secara general tersebut berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Itulah mesimpulan dari sesi kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024 yang menampilkan empat pembicara –Rizal Affandi Lukman, Pietro Paganini, Ian Suwarganda, AndriHadi, dan dimoderatori Agus Purnomo, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR).
Duta Besar Indonesia untuk UE, Andri Hadi mengatakan pemberlakuan benchamarking ini akan berpotensi bermasalah.
“Karena bahkan di suatu negara sendiri, hal itu susah untuk dilakukan dengan system benchmarking yang sama. Sama dengan negara-negara lain, Indonesia itu juga mempunyai wilayah yang berbeda. Tidak bisa benchmarking yang sama dilakukan misalnya pada suatu kebun kopi di Sumatra dan kebun kopi di Nusa Tenggara Timur,” katanya dalam acara IPOC 2024 di Nusadua, Bali ditulis Jumat (8/10/24).
Baca Juga: IPOC 2024 Dua Dekade Kelapa Sawit Indonesia Menghadapi Tantangan dan Peluang Global
Hadi mengatakan bahwa sebagai akibat benchamarking ini suatu negara dikategorikan sebagai high risk dalam hal deforestasi ini, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara partner dagangnya di luar UE bisa ikut mengambil tindakan yang merugikan negara tersebut.
“Ya memang EUDR itu dari awal memaksakan “one size fit all” (Satu ukuran diberlakukan untuk semua). Sebenarnya dari awal kita sudah minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap memaksakan pemberlakuannya dan sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” katanya.
Senada dengan Andri, Pietro Paganini, professor dan pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot di Roma, Italia menai Negara-negara produsen sawit harus mengintensifkan perundingan dengan Uni Eropa (UE)dalam semangat kerja sama untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi peraturan bebas deforestasi (EUDR), yang penerapannya diperkirakan tidak hanya akan di Eropa saja tapi juga di luar Eropa.
Lebih tegas, Ian Suwarganda , penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) mengkngatkan bahwa saat ini Negara-negara lain tampaknya sedang mempersiapkan aturan yang sama.
“Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, Cina dan India pun sedang berusaha merumuskan peraturan yang mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekretaris Jenderal Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) mengatakan bahwa pelaksanaan EUDR itu akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunai Darussalam.
Baca Juga: IPOC 2024 Dua Dekade Mengukir Sejarah dan Menyongsong Peluang Baru di Industri Kelapa Sawit
“Ada 7 komoditas yang terdampak oleh EUDR ini, termasuk sawit, kopi dan karet. Indonesia adalah produsen terbesar sawit di dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pemberlakuan EUDR ini tidak hanya akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa.
“Ini karena EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, Perkebunan dan kehutanan di Eropa, baik barang impor dan ekspor,” katanya.
Menurutnya, dengan pemberlakuan EUDR nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang terpengaruh akan mencapai US$4.4 miliar dalam berbagai produk pertanian, Perkebunan dan kehutanan.