Meskipun GDE belum menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini telah berhasil memberikan kontribusi dividen kepada pemerintah. Pemerintah juga terus memberikan dukungan terhadap pengembangan proyek-proyek GDE, termasuk yang berada di Ciwidey.
Berdasarkan data Kemenkeu, pemerintah terakhir memberikan dukungan kepada PT GDE berupa PMN pada tahun 2015 silam sebesar Rp607 miliar dan di tahun 2020 sebesar Rp700 miliar.
"Kami berharap pembangkit listrik geotermal di Indonesia terus berkembang. Meskipun tarif listrik yang dijual oleh GDE bisa dianggap concessional, perusahaan tetap berhasil menghasilkan listrik dengan tarif yang efisien," ujar Rionald.