"Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan," beber Maman.
Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.
Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.
Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant.
Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.
Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama-sama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.
"Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya," imbuh dia.
Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?