Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerjasama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10. Dengan adanya klausul itu, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung selama 30 tahun, meskipun saat itu kami juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai,” tambah Amir.
Amir mengungkapkan bahwa untuk melindungi kepentingan bisnis para client dan menjalankan klausul pasal 8 ayat 2 dalam perjanjian kerjasama BOT tahun 1991, PT GSP telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK sejak bulan April tahun 2022 lalu namun tidak pernah ditanggapi.
Permohonan itu disampaikan jauh-jauh hari mengingat karakteristik di industri MICE yang butuh perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda-agenda tahunan yang berulang. Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak lebih awal, PT GSP berusaha memberikan jaminan dan kepastian terhadap agenda MICE dari berbagai client yang mayoritas telah menjalin kerjasama selama bertahun-tahun.
Pada awal tahun 2024 PT GSP kembali menyampaikan surat terkait permohonan kerjasama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspon pada Maret dan Agustus 2024 lalu, dimana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
“Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Amir Syamsudin.