Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
11. Inspektorat Jenderal;
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.