Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 16:03 WIB
Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beragam aturan pembatasan produk tembakau yang menimbulkan polemik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), kembali menjadi sorotan dan topik hangat di media sosial X/Twitter dengan tagar #KemenkesBikinPolemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’.

Pembahasan ini mencuat sebagai respons publik atas sikap pemerintah yang dirasa secara sepihak mendorong rancangan peraturan yang eksesif di sektor pertembakauan.

Padahal, tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional, penyumbang penerimaan negara, serta penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Sejumlah unggahan mengungkapkan pernyataan sikap serikat pekerja tembakau yang terus menolak adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan dari Rancangan Permenkes, yang kerap menjadi topik hangat di publik akhir-akhir ini.

"Kalo dipikir-pikir #KemenkesBikinPolemik terus sih, aturan barunya bikin masyarakat makin tertekan aja. menurutku wajar aja klo serikat pekerja terus menolak penyeragaman kemasan ini. Beneran makin Krisis Industri Tembakau nih sih," tulis akun @alepyou_ yang mendapat ratusan interaksi dan lebih dari 9 ribu pembaca, seperti dikutip Kamis (7/11/2024).

Dalam suatu diskusi, serikat pekerja tembakau yang sebelumnya telah menolak keras Rancangan Permenkes dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut.

Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Kami menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak," imbuh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM-SPSI) Sudarto. 

Tidak hanya itu, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini juga berpotensi menghilangkan pendapatan dari sektor tembakau hingga ratusan triliun. Hal ini juga diungkapkan dalam salah satu unggahan di media sosial terkait kemungkinan adanya kehilangan penerimaan ini.

Baca Juga: Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi

"Kenapa sih punya hobby menggerus rakyat kecil? aturan #KemenkesBikinPolemik terus sampai aturan barunya ini bisa hilangkan 308 triliun rupiah loh. Krisis Industri Tembakau makin menjadi kalo gini sih," tulis akun @beautifyuul dengan ratusan interaksi dan lebih dari 5 ribu pembaca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI