Suara.com - PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), pemegang lisensi KFC di Indonesia, mengumumkan penutupan 47 gerainya. Aksi boikot yang ditujukan kepada KFC telah menimbulkan dampak sosial yang luas hingga perusahaan melakukan PHK massal.
Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal III 2024 yang dikutip Kamis (7/11/2024) emiten makanan cepat saji yang punya jargon "Jagonya Ayam" ini harus gigit jari karena mengalami kerugian yang terus membengkak hingga capai Rp557 miliar.
Nilai kerugian ini mengalami pembengkakan sebesar 266,45% dari kondisi laba minus perusahaan di periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp 152 miliar.
Total pendapatan FAST mengalami penurunan disemua lini bisnisnya. Paling banyak berasal dari makanan dan minuman sebesar Rp3,57 triliun, turun dari setahun sebelumnya Rp4,6 triliun. Komisi atas penjualan juga turun menjadi Rp15,36 triliun dari setahun sebelumnya Rp17,26 triliun. Jasa layanan antar juga ikut turun menjadi Rp1,41 triliun dari setahun sebelumnya Rp2,07 triliun.
Baca Juga: Pendapatan Fantastis Fuji dari Endorse dan Konten Eksklusif, Pantas Tak Pelit Soal Makanan
Penurunan penjualan terjadi seiring berkurangnya jumlah gerai yang dioperasikan perusahaan, dari semula sebanyak 762 gerai hingga 31 Desember 2023, menjadi hanya 715 gerai hingga September 2024. Atau dengan kata lain, jumlah yang dioperasikan berkurang 47 gerai.
Seiring penurunan tersebut, beban pokok penjualan juga ikut menyusut 12,63% yoy menjadi Rp1,50 triliun dari setahun sebelumnya Rp1,72 triliun. Lantas, laba bruto turun menjadi Rp2,08 triliun dari setahun sebelumnya Rp2,89 triliun.
Total aset FAST pun tercatat turun menjadi Rp3,82 triliun pada September 2024, dari Rp3,91 triliun pada Desember 2023.