Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan hingga Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari aturan ini.
"Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal di mana produk legal yang membayar pajak dan produk ilegal yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," jelas dia.
Maka, Kadin Jatim meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan di mana telah mencapai 6,9 persen di tahun 2023.
Pertumbuhan rokok ilegal ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpalkan kepada industri hasil tembakau, termasuk PP 28/2024 dan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peremenkes.
"Keberadaan rokok ilegal ini mematikan pelaku usaha legal yang taat peraturan dan merugikan secara langsung penerimaan negara. Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama Pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkas dia.