Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau. Kekinian industri tembakau di Jatim yang dihadapkan pada tekanan regulasi yang mencekik.
Kadin Jatim menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 282024) dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam surat tersebut, Kadin Jatim menekankan pentingnya industri hasil tembakau sebagai salah satu pilar ekonomi di Jawa Timur. Sektor pertembakauan di Jawa Timur telah berkontribusi hingga sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada tahun 2024 serta menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
Oleh karena itu, setiap regulasi yang diputuskan pemerintah dinilai harus mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau.
Baca Juga: Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi industri hasil tembakau.
Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
"Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim mengungkapkan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak menimbang kerugian dan sulitnya implementasi di lapangan," ujar seperti dikutip, Rabu (6/11/2024).
Menurut Adik, beberapa pasal bermasalah dalam PP 28/2024, seperti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan danempat bemain anak yang sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi industri hasil tembakau dan mata rantai industri pendukungnya, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri kreatif periklanan.
Selian itu, Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang tentunya sangat mematikan dan merugikan anggota kami yang merupakan pelaku industri tembakau legal dan taat peraturan, di mana identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh perundang-undangan.
Baca Juga: Bos Apple Kesal Usai Prabowo Larang Penjualan iPhone 16, Kini Tak Mau Menyebut Indonesia
"Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini," beber dia..
Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan hingga Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari aturan ini.
"Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal di mana produk legal yang membayar pajak dan produk ilegal yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," jelas dia.
Maka, Kadin Jatim meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan di mana telah mencapai 6,9 persen di tahun 2023.
Pertumbuhan rokok ilegal ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpalkan kepada industri hasil tembakau, termasuk PP 28/2024 dan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peremenkes.
"Keberadaan rokok ilegal ini mematikan pelaku usaha legal yang taat peraturan dan merugikan secara langsung penerimaan negara. Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama Pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkas dia.