Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melansir dari Antara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan hal tersebut sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung," kata Bima.
Bima menyebut, saat ini Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, akibat tidak adanya nomenklatur.
Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Ia menyebut Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.
Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.
"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ungkap Kastorius.
Baca Juga: Sukses 5 Tahun Beri Imbal Hasil Optimal, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Khusus
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian mengungkapkan bahwa negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk didalamnya pekerja badan ad hoc Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, SE Mendagri tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dan wajib untuk dikawal bersama.