Suara.com - Dony Oskaria, sosok yang tak asing lagi sebagai paman Nagita Slavina yang merupakan istri dari Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Keluarga Sultan Andara ini dituding merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Keputusan menunjuk Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina di tengah posisinya sebagai Wakil Menteri BUMN telah memicu berbagai pertanyaan dan kritik.
Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan potensi konflik kepentingan dalam menjalankan dua jabatan penting tersebut secara bersamaan.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina
Lantas apakah boleh Dony Oskaria melakukan rangkap jabatan ini?
Mengutip hukumonline, rangkap jabatan memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.
Pada Pasal 23 UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Diluar batas limitatif tersebut, menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.
Jadi Dony Oskaria yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN masih boleh melakukan rangkap jabatan sesuai aturan diatas. Namun, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga harus berlaku terhadap wakil menteri.
Baca Juga: Geger! Gelar Doktor Raffi Ahmad dari Profesor Palsu, Jurnalis Asing: Cuma Pria Tua Biasa
Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.
Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.
Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.