Suara.com - Sejumlah pejabat tinggi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah terjerat kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Hal ini terjadi usai Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Senin (4/11/2024) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel.
Ketiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada periode 2016 hingga 2020. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Kasus korupsi proyek LRT Sumsel semakin memperparah citra PT Waskita Karya. Pasalnya, perusahaan konstruksi pelat merah ini tengah berjuang memperbaiki kinerja keuangan karena tumpukan utang.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri mengakui bahwa Waskita Karya menjadi salah satu dari tujuh perusahaan plat merah yang sedang "sakit".
Erick menjelaskan bahwa kondisi "sakit" yang dialami oleh ketujuh BUMN tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari penurunan permintaan pasar, beban utang yang tinggi, hingga kesalahan dalam pengelolaan perusahaan.
"Ada 7 yang memang kita harus benar-benar kerja keras untuk beberapa tahun ke depan,” Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan menteri BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta awal pekan ini.
Menurut Erick, Waskita Karya telah berhasil menandatangani restrukturisasi utang senilai Rp26 triliun dengan 21 kreditur. Erick menyebut pemerintah masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PU untuk mengonsolidasikan tujuh perusahaan konstruksi BUMN menjadi tiga.
Baca Juga: Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Bidang Pertanian Hingga Perikanan
"Sehingga kondisi perusahaan konstruksi BUMN dapat lebih sehat," kata Erick.