Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material yang Disembunyikan

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 18:51 WIB
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material yang Disembunyikan
PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan.

Memori Banding telah diajukan pada 28 Oktober 2024. isinya memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.

Manajemen melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh GEGI kepada PT SUS pada 3 Februari 2023.

"Pada review tersebut, GEGI dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada," ucap Fahad Farid,S.H.,dari Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum GEGI.

Tidak hanya tertulis dalam placing slip, Fahad Farid, S.H., menyatakan, dalam cover note sebelum polis diterbitkan, GEGI masih mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah. Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record.

"Hal ini dapat dilihat GEGI telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir," terang Fahad Farid, S.H.

Sebagaimana dalam bisnis asuransi, pialang asuransi yakni PT SUS yang sudah memiliki izin usaha dari OJK sudah seharusnya memahami produk-produk asuransinya.

Termasuk memberi penjelasan kepada kliennya terkait dengan pengungkapan Loss Record, yang merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan fakta material dalam asuransi.

Baca Juga: Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia

Artinya, semua catatan klaim ataupun kerugian yang dialami tertanggung, baik yang sudah dibayar ataupun masih dalam proses di asuransi sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI